PP
REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Pasal 67
BAB 3 — PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
(1) Penyimpanan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 63 ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf c ditempatkan di dalam atau di luar ruangan.
(2) Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan menggunakan metode, teknik, dan peralatan yang sesuai dengan standar penyimpanan yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Dalam hal Cagar Budaya sedikit jumlahnya, unik
rancangannya, langka jenisnya, atau bernilai tinggi, penyimpanan Cagar Budaya harus di tempat khusus untuk menjaga keamanan dan keselamatannya.
