PP
REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Pasal 66
BAB 3 — PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
(1) Pemindahan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 65 dilakukan sesuai dengan standar pemindahan Cagar Budaya yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Pemindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus dilakukan ke tempat baru yang menjamin keamanan dan keterawatan Cagar Budaya.
(3) Setelah dilakukan pemindahan Cagar Budaya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lokasi asal Cagar Budaya harus diberi tanda dan dicatat titik koordinatnya.
(4) Dalam hal pemindahan Cagar Budaya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan, menjadi tanggung jawab pelaksana.
