PP
REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Pasal 65
BAB 3 — PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
(1) Pemindahan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 63 ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf b dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan.
(2) Pemindahan Cagar Budaya dapat dilakukan oleh
Setiap Orang dengan melaporkan kepada unit organisasi pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan dan/atau organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan.
(3) Pelaksanaan pemindahan Cagar Budaya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21dilakukan dengan tata cara yang menjamin keutuhan dan keselamatannya di bawah koordinasi Tenaga Ahli Pelestarian.
