PP
REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Pasal 64
BAB 3 — PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
(1) Pengangkatan Cagar Budaya di air sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 63 ayat (3) huruf a dapat dilakukan oleh:
- Menteri;
- menteri/pimpinan lembaga terkait;
- gubernur atau bupati/wali kota; dan/atau
- Setiap Orang.
(21 Menteri
SK No 132206 A
PRESIDEN
(2) Menteri/pimpinan lembaga terkait, gubernur atau
bupati/wali kota, dan/atau Setiap Orang yang melakukan pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berkoordinasi dengan Menteri.
(3) Dalam melakukan pengangkatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21, Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait, gubernur atau bupati/wali kota, dan/atau Setiap Orang dapat bekerja sama dengan pihak lain yang memiliki kualifikasi di bidang pengangkatan Cagar Budaya.
