PP
REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Pasal 63
BAB 3 — PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
(1) Penyelamatan Cagar Budaya dalam keadaan biasa dan
dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 62 dapat dilakukan terhadap Cagar Budaya yang
terdapat di darat dan di air.
(2) Penyelamatan Cagar Budaya di darat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
- pemindahan;
- penyimpanan;
- pendokumentasian; dan/atau
- membangun pelindung.
(3) Penyelamatan Cagar Budaya di air sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
- pengangkatan;
- pemindahan;
- penyimpanan; dan latau
- pendokumentasian.
