PP
REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Pasal 62
BAB 3 — PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
(1) Penyelamatan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 61 dilakurkan dalam:
- keadaan biasa; dan
- keadaan danrrat.
(2) Keadaan biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a merupakan kondisi yang berpotensi merrgancam kelestarian Cagar Budaya.
(3) Keadaarr darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b merupakan kondisi yang mengancam kelestarian Cagar Rudaya.
