PP
REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Pasal 61
BAB 3 — PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
(1) Penyelamatan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 60 huruf a dilakukan untuk:
- mencegah kerusakan karena faktor alam dan/atau gangguan manusia yang mengakibatkan Lrerubahnya keaslian dan nilai-nilai yang menyertainya; dan
- niencegah pemindahan dan beralihnya kepemilikan danf atau penguasaan Cagar Budaya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyelamatan Cagar Budaya dilakukan sesuai kaidah
keilmuan dan etika Pelestarian dengan meminimalisir darnpak kerusakannya.
