PP
REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Pasal 60
BAB 3 — PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Pelindungan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58 berupa:
- Penyelamatan;
- Pengamanan;
- sistem Zonasi;
- Pemeliharaan; dan
- Pemugaran.
Paragraf 2
SK No 132204 A
FRESIDEN
39
Paragraf 2 Penyelamatan
