PP
REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Pasal 59
BAB 3 — PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri melalui Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri mengoordinasikan Pelindungan terhadap Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya milik Pemerintah Indonesia atau Warga Negara Indonesia yang berada di luar negeri.
