PP
REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Pasal 58
BAB 3 — PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
(1) Pelindungan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 57 ayat (1) bertujuan untuk mempertahankan keberadaannya dari ancaman kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan yang disebabkan oleh faktor alam dan/atau gangguan manusia.
(2) Menteri
SK No 132203 A
PRESIDEN
(2) Menteri, menteri/pimpinan lembaga, gubernur,
bupati/wali kota, dan/atau Setiap Orang wajib melindungi Cagar Budaya yang dimiliki dan/atau dikuasainya.
(3) Setiap Orang dapat berperan serta melakukan
Pelindungan Cagar Budaya yang bukan dimiliki dan/atau dikuasainya.
(4) Pelindungan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilakukan secara terkoordinasi dan terintegrasi.
