PP
REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Pasal 57
BAB 3 — PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
(1) Pelestarian Cagar Budaya meliputi Pelindungan,
Pengembangan, dan Pemanfaatan Cagar Budaya di darat dan di air.
(2) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota bertanggung
jawab dalam Pelestarian Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Setiap Orang dapat berperan serta melakukan
Pelestarian Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Bagian Kedua Pelindungan
Paragraf 1 Umum
