PP
REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Pasal 56
BAB 2 — REGISTER NASIONAL
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perizinan Pengalihan Kepemilikan Cagar Budaya diatur dengan Peraturan Menteri.
SK No 132202 A
PRESIDEN
Bagian Kesatu Umum
