Pasal 55
BAB 2 — REGISTER NASIONAL
(1) Pengalihan Kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 54 wajib dilaporkan oleh pemilik baru Cagar
Budaya kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai peringkat Cagar Budaya.
(2) Laporan Pengalihan Kepemilikan Cagar Budaya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan surat izin Pengalihan, surat keterangan status Cagar Budaya, dan surat keterangan Kepemilikan Cagar Budaya.
(3) Selain
SK No 132201 A
PRESIDEN
36
(3) Selain dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (21,
pemilik baru Cagar Budaya juga harus melampirkan:
- surat keterangan ahli waris untuk Cagar Budaya yang diwariskan;
- surat pernyataan hibah untuk Cagar Budaya yang dihibahkan;
- surat perjanjian tukar menukar untuk Cagar Budaya yang ditukarkan;
- surat pernyataan dari pemberi hadiah untuk Cagar Budaya yang dihadiahkan;
- surat perjanjian jual beli untuk Cagar Budaya yang dijual; atau
- surat berita acara pemberian ganti kerugian untuk yang diganti rugi.
(4) Dalam hal Pengalihan Kepemilikan Cagar Budaya
melalui penetapan atau putusan pengadilan, laporan Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan:
- surat keterangan status Cagar Budaya;
- surat keterangan Kepemilikan Cagar Budaya; dan
- salinan penetapan atau putusan pengadilan.
(5) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai
dengan kewenangan berdasarkan laporan Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menindaklajuti dengan menerbitkan surat keterangan perubahan status Kepemilikan Cagar Budaya dan perubahan nama pemilik Cagar Budaya dalam Register Nasional dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak menerima laporan Pengalihan.
