Pasal 54
BAB 2 — REGISTER NASIONAL
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota melakukan
verifikasi administratif terhadap permohonan izin Pengalihan Kepemilikan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53.
(2) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota menerbitkan izin Pengalihan Kepemilikan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan izin diterima.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) permohonan izin Pengalihan Kepemilikan ditolak, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota memberikan alasan penolakan beserta pertimbangan penolakan kepada pemohon dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan izin diterima.
