PP
REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Pasal 53
BAB 2 — REGISTER NASIONAL
(1) Pengalihan Kepemilikan Cagar Budaya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52 dilakukan setelah mendapatkan izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan kecuali Pengalihan Kepemilikan Cagar Budaya melalui penetapan atau putusan pengadilan.
(2) Permohonan
SK No 132200 A
PRES IDEN
(2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib dilengkapi dengan surat keterangan status Cagar Budaya dan surat keterangan Kepemilikan Cagar Budaya.
