PP
REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Pasal 52
BAB 2 — REGISTER NASIONAL
(1) Pengalihan Kepemilikan Cagar Budaya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 dapat diberikan kepada:
- Pemerintah Pusat;
- Pemerintah Daerah;
- masyarakat hukum adat; atau
- Setiap Orang.
(2) Pengalihan Kepemilikan Cagar Budaya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara diwariskan, dihibahkan, ditukarkan, dihadiahkan, dijual, diganti rugi, dan/atau penetapan atau putusan pengadilan.
(3) Pengalihan Kepemilikan Cagar Budaya sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
