PP
REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Pasal 51
BAB 2 — REGISTER NASIONAL
Cagar Budaya yang telah dicatat dalam Register Nasional yang dimiliki oleh Setiap Orang dapat dialihkan Kepemilikannya.
BAB 2 — REGISTER NASIONAL
Cagar Budaya yang telah dicatat dalam Register Nasional yang dimiliki oleh Setiap Orang dapat dialihkan Kepemilikannya.