PP
REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Pasal 50
BAB 2 — REGISTER NASIONAL
(1) Cagar Budaya yang statusnya telah dihapus dari
Register Nasional dapat didaftarkan kembali apabila:
- Cagar Budaya yang hilang ditemukan kembali; atau
- terdapat kesalahan pada hasil kajian atau Penelitian terdahulu.
(2) Pendaftaran kembali dapat diajukan oleh Menteri,
gubernur, bupati/wali kota, atau Setiap Orang yang memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pendaftaran kembali sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 26.
Bagian
SK No 132199 A
PRES IDEN
Bagian Ketujuh Pengalihan Kepemilikan
