PP
REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Pasal 49
BAB 2 — REGISTER NASIONAL
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai
dengan kewenangan menindaklanjuti Penghapusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dengan menerbitkan keputusan mengenai Pencabutan keputusan Penetapan Cagar Budaya.
(21 Berdasarkan
SK No 132198 A
PRES IDEN
(2) Berdasarkan keputusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan menerbitkan:
- surat keterangan mengenai Pencabutan surat keterangan status Cagar Budaya; dan
- surat keterangan mengenai Pencabutan surat keterangan Kepemilikan Cagar Budaya.
(3) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
diberikan kepada pemilik danf atau yang menguasai Cagar Budaya yang sudah dicabut statusnya.
