Pasal 48
BAB 2 — REGISTER NASIONAL
(1) Gubernur atau bupati/wali kota dapat mengusulkan
Penghapusan Cagar Budaya kepada Menteri.
(21 Penghapusan
SK No 132t97 A
PRESIDEN
(2) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan dengan Keputusan Menteri atas rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya tingkat nasional.
(3) Penghapusan dilakukan apabila Cagar Budaya:
- musnah;
- hilang dan dalam jangka waktu 6 (enam) tahun tidak ditemukan;
- mengalami perubahan wujud dan gaya sehingga kehilangan keasliannya; atau
- di kemudian hari diketahui statusnya bukan Cagar Budaya.
(4) Penghapusan yang dilakukan oleh Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dengan cara mengubah status Cagar Budaya dalam Register Nasional.
(5) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dengan tidak menghilangkan data dalam Register Nasional dan dokumen yang menyertainya.
(6) Dalam hal Penghapusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dilakukan terhadap Cagar Budaya peringkat kabupaten/kota maka dengan sendirinya mengakibatkan surat keputusan peringkat Cagar Budaya tidak berlaku.
