PP
REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Pasal 47
BAB 2 — REGISTER NASIONAL
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pelaksanaan Penetapan, Pemeringkatan, dan Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 sampai dengan Pasal 46 diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keenam Penghapusan
