Pasal 44
BAB 2 — REGISTER NASIONAL
(1) Setelah Cagar Budaya tercatat dalam Register
Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangarl menerbitkan :
- surat keterangan status Cagar Budaya; dan
- surat keterangan Kepemilikan berdasarkan bukti yang sah.
(2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan kepada pemilik Cagar Budaya dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterbitkan.
(3) Surat keterangan Kepemilikan Cagar Budaya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diubah sesuai dengan Pengalihan Kepemilikan Cagar Budaya.
(4) Dalam hal terdapat Pengalihan Kepemilikan Cagar
Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan menerbitkan surat keterangan Kepemilikan Cagar Budaya yang baru.
(5) Selain menyampaikan surat keterangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota menyerahkan juga salinan keputusan peringkat Cagar Budaya.
