PP
REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Pasal 43
BAB 2 — REGISTER NASIONAL
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai
dengan kewenangan menyampaikan Penetapan status Cagar Budaya dan peringkat Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ke dalam Register Nasional untuk dilakukan Pencatatan.
(2) Pencatatan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan untuk memperoleh nomor Register Nasional dari Menteri.
(3) Untuk memperoleh nomor Register Nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (2lr, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota melampirkan keputusan Penetapan status Cagar Budaya dan keputusan peringkat Cagar Budaya.
