PP
REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Pasal 42
BAB 2 — REGISTER NASIONAL
(1) Cagar Budaya peringkat nasional atau peringkat
provinsi dapat dicabut peringkatnya karena:
- musnah;
- kehilangan wujud dan bentuk aslinya;
- kehilangan sebagian besar unsurnya; atau
- tidak lagi sesuai dengan syarat.
(2) Tim Ahli Cagar Budaya tingkat nasional atau Tim Ahli
Cagar Budaya tingkat provinsi sesuai dengan kewenangan dapat merekomendasikan Pencabutan peringkat nasional atau peringkat provinsi Cagar Budaya kepada Menteri atau gubernur.
(3) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangan menetapkan Pencabutan peringkat Cagar Budaya.
