PP
REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Pasal 41
BAB 2 — REGISTER NASIONAL
(1) Dalam hal peringkat Cagar Budaya perlu diubah,
Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota dapat melakukan perubahan berupa:
- kenaikan peringkat; atau
- koreksi peringkat.
(2) Perubahan peringkat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan berdasarkan:
- hasil evaluasi Tim Ahli Cagar Budaya tingkat nasional, Tim Ahli Cagar Budaya tingkat provinsi, dan/atau Tim Ahli Cagar Budaya tingkat kabupatenlkota; atau
- usulan Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota dan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya tingkat nasional, Tim Ahli Cagar Budaya tingkat provinsi, dan Tim Ahli Cagar Budaya tingkat kabupaten/kota.
Pasal42
SK No 132194 A
PRESIDEN
