PP
REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Pasal 40
BAB 2 — REGISTER NASIONAL
Keputusan peringkat Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 paling sedikit memuat:
- nama Cagar Budaya;
- alamat atau lokasi Cagar Budaya;
- peringkat Cagar Budaya; dan
- nama pemilik dan/atau yang menguasai Cagar Budaya.
