PP
REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Pasal 39
BAB 2 — REGISTER NASIONAL
(1) Keputusan Penetapan status Cagar Budaya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 paling sedikit memuat nama dan alamat Cagar Budaya.
(2) Keputusan Penetapan status Cagar Budaya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan lampiran yang memuat:
- identitas Cagar Budaya;
- deskripsi Cagar Budaya;
- kriteria Cagar Budaya; dan
- nama pemilik dan/atau yang menguasai Cagar Budaya.
(3) Identitas Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf a paling sedikit memuat batas, koordinat, peta, dan/atau foto.
(4) Deskripsi Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada
ayat (21huruf b paling sedikit memuat ukuran, bentuk, bahan, dan warna.
