Pasal 38
BAB 2 — REGISTER NASIONAL
(1) Berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya
tingkat kabupatenfkota, Tim Ahli Cagar Budaya tingkat provinsi, atau Tim Ahli Cagar Budaya tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat
(1), Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai
dengan kewenangan menetapkan status ODCB menjadi Cagar Budaya dan menentukan peringkat Cagar Budaya melalui keputusan.
(21 Dalam
SK No 132192 A
PRESIDEN
(2) Dalam hal ODCB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan benda, struktur, bangunan, atau lokasi yang menjadi bagian dari Situs Cagar Budaya atau Kawasan Cagar Budaya yang telah ditetapkan, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan mengubah keputusan Penetapan status Situs Cagar Budaya atau Kawasan Cagar Budaya berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya tingkat kabupatenfkota, Tim Ahli Cagar Budaya tingkat provinsi, atau Tim Ahli Cagar Budaya tingkat nasional.
