PP
REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Pasal 37
BAB 2 — REGISTER NASIONAL
Dalam hal berdasarkan hasil pengkajian oleh Tim Ahli Cagar Budaya tingkat kabupatenfkota, Tim Ahli Cagar Budaya tingkat provinsi, atau Tim Ahli Cagar Budaya tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ditemukan ODCB yang memiliki arti khusus bagi masyarakat atau bangsa Indonesia tetapi tidak memenuhi kriteria Cagar Budaya, Tim Ahli Cagar Budaya tingkat kabupaten/kota, Tim Ahli Cagar Budaya tingkat provinsi, atau Tim Ahli Cagar Budaya tingkat nasional mengeluarkan rekomendasi Penetapan status dan/atau peringkat kepada bupati/wali kota, gubernur, atau Menteri untuk ditetapkan sesuai dengan kewenangan.
Bagian Kelima Penetapan, Pemeringkatan, dan Pencatatan
