PP
REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Pasal 36
BAB 2 — REGISTER NASIONAL
(1) Berdasarkan hasil Pengkajian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35, Tim Ahli Cagar Budaya tingkat kabupatenfkota, Tim Ahli Cagar Budaya tingkat provinsi, atau Tim Ahli Cagar Budaya tingkat nasional mengeluarkan:
- rekomendasi Penetapan status ODCB menjadi Cagar Budaya; dan
- rekomendasi peringkat Cagar Budaya.
(2) Rekomendasi
SK No l32l9l A
PRESIDEN
26
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan kepada bupati/wali kota, gubernur, atau Menteri untuk Penetapan status Cagar Budaya dan penentuan peringkat Cagar Budaya sesuai dengan kewenangan.
