PP
REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Pasal 35
BAB 2 — REGISTER NASIONAL
(1) Pengkajian ODCB sebagaimana dimaksud dalam Pasal
33 dilakukan dengan cara:
- identifikasi;
- klasifikasi; dan
- penilaian kriteria ODCB.
(2) Pengkajian ODCB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk menentukan:
- status sebagai Cagar Budaya atau bukan Cagar Budaya; dan
- peringkat Cagar Budaya.
(3) Dalam melakukan Pengkajian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Tim Ahli Cagar Budaya tingkat kabupaten/kota dan Tim Ahli Cagar Budaya tingkat provinsi dapat dibantu oleh unit organisasi pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayan atau organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan pada Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan pada Pemerintah Daerah provinsi.
