Pasal 34
BAB 2 — REGISTER NASIONAL
(1) Tim Ahli Cagar Budaya tingkat kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) ditetapkan oleh bupati/wali kota.
(2) Tim Ahli Cagar Budaya tingkat provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 ayat (21 ditetapkan oleh gubernur.
(3) Tim Ahli Cagar Budaya tingkat nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 ayat (3) ditetapkan oleh Menteri. (a) Tim Ahli Cagar Budaya tingkat kabupaten/kota, Tim Ahli Cagar Budaya tingkat provinsi, dan Tim Ahli Cagar Budaya tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) mempunyai tugas:
- melakukan pengkajian terhadap ODCB yang didaftarkan;
- melakukan klasifikasi atas jenis ODCB;
- merekomendasikan Penetapan status Cagar Budaya;
- merekomendasikan peringkat Cagar Budaya; dan
- merekomendasikan Penghapusan Cagar Budaya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan jumlah,
pengangkatan dan pemberhentian, serta tata kerja Tim Ahli Cagar Budaya tingkat kabupaten/kota, Tim Ahli Cagar Budaya tingkat provinsi, dan Tim Ahli Cagar Budaya tingkat nasional diatur dengan Peraturan Menteri.
