PP
REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Pasal 33
BAB 2 — REGISTER NASIONAL
(1) Pengkajian ODCB yang berada di 1 (satu) wilayah
kabupatenlkota dilaksanakan oleh Tim Ahli Cagar Budaya tingkat kabupaten/ kota.
(2) Pengkajian ODCB berupa lokasi atau satuan ruang
geografis yang berada di 2 (dua) kabupaten/kota atau lebih dilaksanakan oleh Tim Ahli Cagar Budaya tingkat provinsi.
(3) Pengkajian
SK No 132189 A
PRESIDEN
(3) Pengkajian ODCB berupa lokasi atau satuan ruang
geografis yang berada di 2 (dua) provinsi atau lebih dan ODCB yang didaftarkan di luar negeri dilaksanakan oleh Tim Ahli Cagar Budaya tingkat nasional.
