PP
REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Pasal 45
BAB 2 — REGISTER NASIONAL
(1) Register Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal
44 dibentuk dan dikelola oleh Menteri untuk mencatat data Cagar Budaya.
(2) Sistem
SK No 132196 A
PRESIDEN
(2) Sistem Register Nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- penyediaan perangkat lunak dan keras;
- sistem Pencatatan, akses, dan pengamanan data;
- peningkatan kompetensi sumber daya manusia; dan
- pelaksanaan, pengawasan, dan pembinaan.
