PP
REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Pasal 28
BAB 2 — REGISTER NASIONAL
(1) Fasilitas sistem dan jejaring Pendaftaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 disediakan pada:
- pusat
SK No 132187 A
PRESIDEN
- pusat sistem dan jejaring; dan
- bagian sistem dan jejaring.
(2) Pusat sistem dan jejaring sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.
(3) Bagian sistem dan jejaring sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b diselenggarakan oleh perwakilan Republik Indonesia, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/ kota.
(4) Pusat sistem dan jejaring serta bagian sistem dan
jejaring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) menjadi kesatuan sistem yang terintegrasi dalam
menyelenggarakan Pendaftaran.
