PP
REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Pasal 27
BAB 2 — REGISTER NASIONAL
(1) Menteri memfasilitasi pembentukan sistem dan
jejaring Pendaftaran baik secara digital maupun nondigital.
(2) Pembentukan sistem dan jejaring Pendaftaran secara
digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi melalui Pendaftaran secara elektronik.
(3) Pembentukan sistem dan jejaring Pendaftaran secara
nondigital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi melalui Pendaftaran secara manual. (a) Fasilitasi secara digital sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menyediakan aplikasi Pendaftaran, program pengunggahan data, dan program akses informasi hasil Pendaftaran.
(5) Fasilitasi secara nondigital sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan dengan menyediakan format formulir Pendaftaran.
