PP
REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Pasal 26
BAB 2 — REGISTER NASIONAL
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman Pendaftaran ODCB di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
