PP
REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Pasal 25
BAB 2 — REGISTER NASIONAL
Pendaftaran terhadap ODCB milik Pemerintah Indonesia yang berada di luar negeri dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri melalui perwakilan Republik Indonesia di luar negeri kepada Menteri.
