Pasal 23
BAB 2 — REGISTER NASIONAL
Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi, dokumentasi, dan penyusunan deskripsi ODCB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dinyatakan benar dan memenuhi syarat, organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan pada Pemerintah Daerah kabupatenfkota, organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan pada Pemerintah Daerah provinsi, atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan menyerahkan dokumen Pendaftaran ODCB kepada Tim Ahli Cagar Budaya tingkat kabupatenf kota, Tim Ahli Cagar Budaya tingkat provinsi, atau Tim Ahli Cagar Budaya tingkat nasional sesuai dengan kewenangan untuk dilakukan pengkajian.
Pasal24
(1) Pendaftaran terhadap ODCB yang dimiliki atau
dikuasai warga negara Indonesia yang berada di luar negeri dilakukan oleh pemilik atau pihak lain yang diberi kuasa kepada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. (21 Pendaftaran
SK No 132185 A
PRESIDEN
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan mengisi formulir secara manual dan/ atau melalui elektronik.
(3) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (21 paling
sedikit memuat:
- nama ODCB;
- lokasi ODCB;
- identitas pendaftar;
- riwayat Kepemilikan ODCB; dan
- uraian singkat ODCB.
(4) Pendaftaran ODCB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus disertai dengan:
- fotokopi identitas diri pendaftar;
- data ODCB;
- dokumen pendukung; dan
- ODCB jika dapat dibawa.
(5) Dalam hal di negara tempat ODCB berada belum
terdapat perwakilan Republik Indonesia maka Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh perwakilan Republik Indonesia yang wilayah akreditasi atau wilayah kerjanya mencakup negara tempat ODCB berada.
