PP
REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Pasal 29
BAB 2 — REGISTER NASIONAL
(1) Untuk pengembangan sistem dan jejaring Pendaftaran,
Menteri melakukan peningkatan kompetensi sumber daya manusia.
(2) Peningkatan kompetensi sumber daya manusia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilaksanakan melalui:
- bimbingan teknis; dan/atau
- pendampingan.
