PP
REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Pasal 20
BAB 2 — REGISTER NASIONAL
(1) Pendaftaran ODCB sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 dilakukan dengan mengisi formulir secara
manual dan/ atau elektronik.
(2) Formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat:
- nama
SK No 132183 A
PRESIDEN
18
- nama ODCB;
- lokasi ODCB;
- identitaspendaftar;
- riwayat Kepemilikan ODCB; dan
- uraian singkat ODCB.
(3) Pendaftaran ODCB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus disertai dengan:
- fotokopi identitas diri pendaftar;
- data ODCB;
- dokumen pendukung; dan
- ODCB jika dapat dibawa.
