PP
REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Pasal 21
BAB 2 — REGISTER NASIONAL
Setelah Pendaftaran ODCB sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2O dinyatakan lengkap, organisasi perangkat daerah
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan pada Pemerintah Daerah kabupaten/kota, organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan pada Pemerintah Daerah provinsi, atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan memberikan tanda bukti Pendaftaran dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) hari kerja.
