Pasal 19
BAB 2 — REGISTER NASIONAL
(1) Bupati/wali kota wajib melaksanakan Pendaftaran
ODCB.
(21 Pelaksanaan
SK No l324ll A
PRESIDEN
-t7-
(2) Pelaksanaan Pendaftaran ODCB sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan pada Pemerintah Daerah kabupaten/ kota.
(3) Dalam hal ODCB yang didaftarkan berada pada 2 (dua)
wilayah kabupatenlkota atau lebih atau ditemukan di laut sampai dengan 12 (dua belas) mil, Pendaftaran dilaksanakan oleh gubernur.
(4) Pelaksanaan Pendaftaran ODCB sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) menjadi tanggung jawab organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan pada Pemerintah Daerah provinsi.
(5) Dalam hal ODCB yang didaftarkan berada pada 2 (dua)
wilayah provinsi atau lebih atau ditemukan di laut di atas 12 (dua belas) mil, Pendaftaran dilaksanakan oleh Menteri.
(6) Pelaksanaan Pendaftaran ODCB sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) menjadi tanggung jawab kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.
