PP
REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Pasal 18
BAB 2 — REGISTER NASIONAL
(1) Setiap Orang yang memiliki dan/atau menguasai
ODCB wajib mendaftarkan kepada bupati/wali kota tanpa dipungut biaya.
(2) Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat memberikan kuasa kepada pihak lain untuk melakukan Pendaftaran.
(3) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai
dengan kewenangan mendaftarkan ODCB yang Dikuasai oleh Negara atau yang tidak diketahui pemiliknya.
