PP
REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Pasal 17
BAB 2 — REGISTER NASIONAL
Ketentuan lebih lanjut mengenai pencarian ODCB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O sampai dengan
Pasal 16 diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Pendaftaran
