PP
REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Pasal 147
BAB 4 — PENGELOLAAN KAWASAN CAGAR BUDAYA
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengelola Kawasan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 sampai dengan Pasal 146 diatur dengan Peraturan Menteri.
SK No 132247 A
PRESIDEN
