PP
REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Pasal 146
BAB 4 — PENGELOLAAN KAWASAN CAGAR BUDAYA
Dalam melaksanakan Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya, badan pengelola sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 145 berkoordinasi dengan kementerian/lembaga
terkait, organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan pada Pemerintah Daerah provinsi, dan/atau organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan pada Pemerintah Daerah kabupaten/ kota.
