PP
REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Pasal 145
BAB 4 — PENGELOLAAN KAWASAN CAGAR BUDAYA
Badan pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 ayat (21 huruf c dilaksanakan oleh lembaga hukum adat yang ditugaskan oleh masyarakat hukum adat untuk mengelola Kawasan Cagar Budaya.
