PP
REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Pasal 144
BAB 4 — PENGELOLAAN KAWASAN CAGAR BUDAYA
Badan pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan pada Pemerintah Daerah provinsi dan organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan pada Pemerintah Daerah kabupaten/kota berdasarkan peringkat Kawasan Cagar Budaya.
