PP
REGISTER NASIONAL DAN PELESTARIAN CAGAR BUDAYA
Pasal 143
BAB 4 — PENGELOLAAN KAWASAN CAGAR BUDAYA
Badan pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 ayat (21 huruf a dilaksanakan oleh unit organisasi pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan.
